Berita Viral

Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker

Kapan BSU 2025 cair lengkap cara cek Subsidi Gaji terbaru di link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Kapan BSU 2025 cair lengkap cara cek Subsidi Gaji terbaru di link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan BSU 2025 cair lengkap cara cek Subsidi Gaji terbaru di link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025 bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun Kriteria Calon Penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan April 2025

- Menerima gaji/upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Viral Link Pencairan BSU Periode Agustus 2025 Cair Lagi Lengkap Klarifikasi Resmi Pemerintah

Kapan BSU 2025 cair lagi?

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar mengatakan, penyaluran BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025 masih dalam kajian.

Pemerintah disebut mempertimbangkan untuk melanjutkan program ini. 

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi, di sela acara International Battery Summit di Jakarta 7 Agustus 2025 dikutip dari Kompas.com.

Pencairan BSU 2025 untuk Guru

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan pencairan BSU 2025 untuk guru PAUD non-formal.

Guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.

Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, ia menegaskan batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved