Info Stimulus

Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan dan BPNT Tahun 2024, Simak Penjelasannya!

Diketahui bahwa tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Simak informasi syarat atau standar menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial agar masyarakat bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian sosial selaku penyedia bantuan sosial akan memvalidasi dan verifikasi data masyarakat penerima Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2024.

Diketahui bahwa tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS

Dan apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH

Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut. 

Dirangkum dari kanal YouTube PKH Reportase, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Agar KPM Terima Rp 600 Ribu November 2023


Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved