Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh partai politik.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Bawaslu.go.id
Inilah 5 Larangan Bawaslu selama masa kampanye Pemilu 2024. 

- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat
minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya

- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

- Media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Bawaslu Kalbar Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023

4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

5. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal sebelum masa kampanye dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut Bawaslu sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon anggota legislatif tetap pada 3 November 2023.

Bawaslu pun bakal menindak jika ada ada peserta Pemilu yang kampanye di periode 4-27 November 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved