Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh partai politik.
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat
minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya
- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
- Media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
• Bawaslu Kalbar Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
5. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal sebelum masa kampanye dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut Bawaslu sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon anggota legislatif tetap pada 3 November 2023.
Bawaslu pun bakal menindak jika ada ada peserta Pemilu yang kampanye di periode 4-27 November 2023. (*)
Pemilu 2024
Bawaslu
Kampanye
Partai Politik
Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
Calon Anggota Legislatif
November
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.