Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh partai politik.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Bawaslu.go.id
Inilah 5 Larangan Bawaslu selama masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Telah mengumumkan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023.

Bawaslu juga memberikan lima himbauan yang akan menindak tegas apabila ada kampanye sebelum waktunya.

Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh Partai Politik.

Isinya, meminta peserta Pemilu agar tidak berkampanye sebelum waktunya.

Adapun jadwal dan tahapan kampanye Pemilu, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Mempawah Temukan 23 Pemilih Meninggal Masuk Dalam DPT Pemilu 2024

 Dikutip dari situs bawaslu.go.id, Adapun Lima himbauan Bawaslu adalah sebagai berikut: 

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

* Coblos nomor urut

* Simbol/gambar paku

*Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

* Memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE", sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

Memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE", sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,

Dalam bentuk:

- Pertemuan warga

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved