Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh partai politik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Telah mengumumkan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023.
Bawaslu juga memberikan lima himbauan yang akan menindak tegas apabila ada kampanye sebelum waktunya.
Lima himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditujukan kepada seluruh Partai Politik.
Isinya, meminta peserta Pemilu agar tidak berkampanye sebelum waktunya.
Adapun jadwal dan tahapan kampanye Pemilu, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
• Bawaslu Mempawah Temukan 23 Pemilih Meninggal Masuk Dalam DPT Pemilu 2024
Dikutip dari situs bawaslu.go.id, Adapun Lima himbauan Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
* Coblos nomor urut
* Simbol/gambar paku
*Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
* Memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE", sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
Memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE", sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,
Dalam bentuk:
- Pertemuan warga
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat
minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya
- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
- Media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
• Bawaslu Kalbar Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
5. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal sebelum masa kampanye dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut Bawaslu sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon anggota legislatif tetap pada 3 November 2023.
Bawaslu pun bakal menindak jika ada ada peserta Pemilu yang kampanye di periode 4-27 November 2023. (*)
Pemilu 2024
Bawaslu
Kampanye
Partai Politik
Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
Calon Anggota Legislatif
November
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.