Berita Viral

RESMI Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdata dan Pakai KTP di Aturan Terbaru Per 1 Januari 2024

Resmi berlaku simak syarat dan cara beli Gas Elpiji atau LPG harus terdata serta wajib menunjukkan KTP per 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi tabung gas elpiji ukuran 3kg. 

Masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

Cara Mudah Mengatasi Token Listrik Tak Bisa Masuk Meteran

Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2024

Pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.

Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved