Berita Viral

RESMI Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdata dan Pakai KTP di Aturan Terbaru Per 1 Januari 2024

Resmi berlaku simak syarat dan cara beli Gas Elpiji atau LPG harus terdata serta wajib menunjukkan KTP per 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi tabung gas elpiji ukuran 3kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku simak syarat dan cara beli Gas Elpiji atau LPG harus terdata serta wajib menunjukkan KTP per 1 Januari 2024.

Masyarakat yang namanya belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 kg sebaiknya segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Sebab, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata untuk membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.

Aturan beli elpiji 3 kg harus terdata dimaksudkan supaya subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.

Daftar Harga Resmi BBM Termurah Per 6 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Kelompok sasaran elpiji 3 kg

Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.

Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak.

Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani.

Syarat daftar pengguna elpiji 3 kg

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.

Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

Cara daftar pengguna elpiji 3 kg

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved