Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang di Pontianak Capai Rp 2,4 Miliar

Dikatakan Kajari, penetapan status para tersangka dilakukan pada mei 2023 dan penyelidikan dilakukan sejak tahun 2022.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kerugian negara mencapai 2,4 milyar rupiah, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung jembatan timbang, jalan Khatulistiwa Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, setelah memeriksa 20 saksi, Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UKN selaku pelaksana proyek, AS selaku Konsultas Pengawas dan ZEF selaku Direktur perusahaan pelaksana.

Modus dugaan korupsi jembatan timbang Pontianak yang dibangun pada tahun 2021 tersebut dijelaskan Kajari dinyatakan 100% selesai dan seluruh uang telah dibayarkan.

Namun fakta dilapangan pekerjaan belum selesai 100 persen.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Direncanakan Beroperasi Awal 2024, Perpaduan Urusan Administrasi dan Pariwisata

Dikatakan Kajari, penetapan status para tersangka dilakukan pada mei 2023 dan penyelidikan dilakukan sejak tahun 2022.

Terkait dengan kerugian negara senilai Rp2,4 miliar tersebut, diungkapkan Kajari Pontianak sudah dikembalikan oleh para tersangka kepada negara.

"Pengembalian kerugian negara senilai Rp2,4 miliar itu sudah dikembalikan, yakni diserahkan langsung oleh tersangka atas nama MCO selaku PPK mewakili tersangka lainnya," tuturnya.

Terkait penahanan ia mengatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara dari tersangka, di mana itu menjadi pertimbangan apakah para tersangka ditahan atau tidak nantinya.

Yulius menyatakan, sehingga ia pun sengaja untuk tidak terlalu banyak bicara terkait pemberitaan, lantaran pihaknya bekerja secara simultan, di mana perkara ini baginya sedikit unik.

"saat ini prosesnya, sedang menghitung jumlah kerugian negara, dan itu membutuhkan waktu dan Ahli pendukung untuk pembuktian di persidangan nantinya. Rencana akhir Oktober atau November bisa dilimpahkan ke pengadilan," terang Yulius. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved