UMP Kalbar 2024

Pemprov Kalbar Akan Bahas UMP 2024, KSBSI Ajukan Kenaikan 15 Persen

Hermanus juga menyampaikan bahwa saat ini Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Provinsi lainnya sedang menunggu Surat Edaran (SE).

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum - Desakan Cabut Aturan Baru UMP Demi Cegah PHK hingga Sederet Alasan Lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2024 pada awal November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar Hermanus kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 24 Oktober 2023.

Hermanus juga menyampaikan bahwa saat ini Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Provinsi lainnya sedang menunggu Surat Edaran (SE) dan penyampaian data terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Jadi untuk rencana pembahasan UMP akan dimulai pada minggu pertama November tahun 2023, “ ujar Hermanus saat dihubungi.

Selain itu, Hermanus menjelaskan untuk sosialisasi terkait UMP sudah dilakukan dengan pihak Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Kalbar.

“Kalau sosialisasi sudah kita lakukan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota pada 30 September 2023 lalu, dan rapat persiapan dengan Dewan pengupahan Provinsi Kalbar juga sudah dilaksanakan pada minggu pertama Oktober 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermanus menyampaikan terkait pelaksanaan Upah Minimum, sebagian besar perusahaan tentunya sudah melaksanakannya.

“Hanya sebagian kecil saja yang belum melaksanakannya. Maka langkah yang kita ambil yakni dengan melakukan pengawasan di lapangan dan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan dan alasan, dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-undang,” pungkasnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Iwan Fals Batal Konser di Mahkota, Pemprov Kalbar Akan Bahas UMP 2024

Pemprov Kalbar Akan Membahas UMP 2024 Pada November Mendatang

KSBSI Kalbar Ajukan Besaran UMP

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar akan mengajukan kenaikan Upah Minimum sebesar 15 persen untuk tahun 2024 dibanding tahun 2023.

Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat Suherman menyampaikan pihaknya akan memperjuangan kenaikan sebesar 15 persen tersebut sembari melihat rumusan melalui peraturan menteri tentang sistem pengupahan tahun 2024.

Kenaikan Upah Minimum sebesar 15 persen itu, ditegaskan Suherman masih sangat realistis melihat situasi ekonomi saat ini.

Upah Minimum Provinsi Kalbar pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.608.601,75.

Kendati Upah Minimum tiap tahun telah ditetapkan pemerintah, Suherman mengungkapkan masih banyak perusahaan yang tidak taat dalam membayarkan hak buruh.

Selain itu, pembayaran gaji karyawan atau buruh, seharusnya tidak hanya berlandaskan Upah Minimum semata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved