LGP 3 KG Dilarang untuk Usaha, Warga : Harus Diaudit

"Harapannya kepada pemerintah kalau bisa ya tepat sasaran lah untuk masyarakat menengah ke bawah bisa merasakan gas LPG Subsidi itu," tambahnya.

Istimewa
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa jenis usaha telah dilarang melakukan penggunaan Gas LPG 3 Kg.

Seperti diantaranya Usaha Restauran, Peternakan, Hotel, Pertanian, Binatu, Batik, Tani Tembakau dan Jasa Las.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku tak mengetahui ada larangan tersebut.

"Tak tau sih, tapi kalau memang dilarang untuk digunakan bagi pengusaha tertentu, sebaiknya ya lakukan razia," kata Nino kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Gang Meliau, Pontianak Selatan

Ia juga mengatakan dengan adanya razia tersebut agar dapat lebih tertib sekaligus melakukan sosialisasi.

"Bukan apa-apa biar lebih tertib aja, takutnya mereka juga belum tau terkait larangan yang berlaku," ungkapnya.

"Harapannya kepada pemerintah kalau bisa ya tepat sasaran lah untuk masyarakat menengah ke bawah bisa merasakan gas LPG Subsidi itu," tambahnya.

Di sisi lain, warga lainnya Sulviani mengatakan seharusnya kalangan menengah ke atas lebih sadar diri dan mengerti akan kondisi masyarakat menengah ke bawah.

"Kalau gas LPG subsidi hanya untuk masyarakat miskin yang teregistrasi. Pemerintah juga harus melakukan pelaksanaan audit terhadap penyaluran gas LPG 3 Kg ini, sehingga tepat sasaran," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved