Kejari Landak Jebloskan Pemilik Ramp Ilegal yang Jadi Penadah TBS Curian ke Rutan

"Sebagaimana diketahui banyak Ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentu cukup meresahkan, karena selain ketentuan dalam KUHP, juga terdapat kete

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Erik Adiarto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Terbukti lakukan aktivitas Ramp Illegal di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. AR dijebloskan Kejaksaan Negeri Landak ke Rutan Kelas II B Landak, Sabtu 14 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Erik Adiarto, SH. MH, menjelaskan dalam aksinya AR bertindak sebagai penadahan ringan atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).

Hal itupun dianggap cukup bukti oleh Majelis Hakim PN Landak untuk menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara kepada AR, sesuai dengan pasal 482 KUHP. Selain itu barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.

Adapun atas kejadian tersebut, kerugian PT. LAU mencapai Rp. 1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Pesan Uskup Agus Berkati dan Resmikan Gedung Gereja Baru Paroki Santa Theresia Simpang Tiga Landak

"Sebagaimana diketahui banyak Ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentu cukup meresahkan, karena selain ketentuan dalam KUHP, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni, dengan tidak resminya ramp tersebut. Sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Landak itu sendiri," jelas Kasi Intelijen, Erik Adiarto.

Dikatakan Erik, keberadaan ramp ilegal juga berdampak pada maraknya pencurian buat kelapa sawit. Maka sudah semestinya ramp ilegal tersebut segera ditertibkan.

"Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya, " tandas Erik.

Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di wilayah Kabupaten Landak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved