Karhutla di Kalbar

KLHK Segel Lahan 10 Perusahaan Sawit di Kalbar Akibat Karhutla, Ini Kata DPRD

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar Heri Mustamin menilai keputusan KLHK adalah langkah yang tepat.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Heri Mustamin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan di 18 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkap dari 18 lahan perusahaan sawit yang disegel, 10 di antaranya berada di Kalbar.

Adapun 10 lokasi lahan sawit yang disegel di Kalbar adalah milik di PT SKM seluas 1.794,75 hektare, PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT CG seluas 267 hektare, PT SUM seluas 168,2 hektare, PT FWL seluas 121,24 hektare, PT WAN seluas 110 hektare, PT P seluas 38 Hektare, PT CKP seluas 594 hektare, PT LAR seluas 365,98 hektare dan PT BMJ seluas 57,87 hektare.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar Heri Mustamin menilai keputusan KLHK adalah langkah yang tepat.

Yang terpenting, menurutnya, dalam mengambil keputusan tersebut KLHK sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Kalau sesuai dengan aturan saya pikir langkah itu ya silahkan aja," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 8 Oktober 2023.

"Kalau lau itu sesuai dengan aturan mekanismenya seperti itu, saya pikir itu langkah-langkah yang baik lah," sambungnya.

DPRD Kota Pontianak Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kabut Asap

DPRD Kota Pontianak Harap Perumda Tirta Khatulistiwa Buat Terobosan Baru Atasi Air Ledeng Asin

Heri pun berharap KLHK dan pemerintah terkait lainnya dapat melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini kan tidak terus terulang.

"Karena apa? Karena dampaknya itu tentu bagi perusahaan pasti akan rugi, yang lebih penting lagi ini dampak bagi masyarakat sebagai pekerja di lahan sawit itu, kalau itu terjadi kan pasti akan terjadi ya bisa jadi nanti terjadi pengangguran atau mungkin di rumah kan sementara waktu," ucapnya.

Namun demikian, ke depan, Heri meminta KLHK harus mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan melakukan penyegelan sebagaimana yang dijelaskan di atas.

"Jadi menurut saya, langkah yang paling baik itu kan komunikasi dan koordinasi melihat hal-hal yang terjadi ini secara objektif, ini sekarang ini kan ada hal yang yang objektif menjadi yang tidak tidak objektif, karena zaman ini kan agak aneh-aneh sekarang ini," katanya.

"Tapi pada prinsipnya selama tindakan itu berdasarkan aturan atau berdasarkan apa yang menjadi larangan, silahkan," tegasnya.

Menurut Heri, KLHK harus terlebih dahulu mengetahui secara jelas penyebab terbakarnya lahan-lahan perusahaan sawit tersebut.

Dengan demikian, ketika mengambil keputusan KLHK akan memiliki pertimbangan-pertimbangan yang bijak, apakah Karhutla terjadi akibat kesengajaan atau tidak.

"Cuman masalahnya kan kadang-kadang, mohon maaf, apakah memang benar lahan ini sengaja dibakar atau terbakar?" imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved