DPRD Kota Pontianak

Satarudin Sambut Baik Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Balikan 3063 DPT dari Kubu Raya ke Pontianak

Pasalnya mereka terbukti melanggar administasi dimana 3063 warga yang mempunyai KTP Pontianak dipindahkan ke Kubu Raya.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU terbukti melanggar administrasi dalam penetapan daftar pemilih di Kota Pontianak.

KPU dinyatakan melanggar administrasi berdasarkan sidang Bawaslu Provinsi Kalbar, Senin 2 Oktober 2023.

Akibatnya 3063 harus dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Pontianak mengapresiasi putusan sidang pelanggaran administrasi pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi Kalbar.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta KPU patuh akan putusan sidang yang ada.

Pasalnya mereka terbukti melanggar administasi dimana 3063 warga yang mempunyai KTP Pontianak dipindahkan ke Kubu Raya.

Baca juga: Polemik Penetapan DPT Warga Perum IV, Satarudin : Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Tentu kita, saya sebagai wakil rakyat sangat bersyukur atas dikembalikannya lagi hak pilih masyarakat ke Kota Pontianak untuk Pemilu 2024 nanti"

"Kita disini berbicara bukan soal menang kalah dalam persidangan itu, tetapi lebih kepada bagaimana kemudian apa yang menjadi aspirasi masyarakat, menjadi keinginan masyarakat tetap memilih dan menjadi warga Kota Pontianak, dapat terwujud," kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurutnya, pasca Bawaslu Provinsi Kalbar membacakan putusan, banyak sekali warga yang langsung menghubungi untuk memberitahukan kabar gembira itu.

Warga menyambut baik atas putusan Bawaslu yang meminta KPU untuk mengembalikan hak pilih mereka ke Pontianak.

Warga  sangat senang karena akhirnya ada kepastian hukum terhadap hak pilih mereka.

"Kebetulan saya kemarin masih dijalan, baru pulang dari Rakernas partai di Jakarta. Begitu tiba di bandara, buka HP langsung masuk tu pesan whatsapp, telepon dari warga. Mereka sangat senang karena bisa memilih di Kota Pontianak, sesuai keinginan warga yang diperjuangkan selama ini," ujarnya.

Satarudin mengajak semua pihak terkhusus KPU dan Bawaslu tidak memperdebatkan lagi masalah ini.

Menurutnya, wajar dalam setiap pengambilan keputusan terjadi kesalahan.

Sepanjang masih bisa diperbaiki dengan mengacu pada undang-undang dan aturan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved