DPRD Kota Pontianak

Satarudin Sambut Baik Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Balikan 3063 DPT dari Kubu Raya ke Pontianak

Pasalnya mereka terbukti melanggar administasi dimana 3063 warga yang mempunyai KTP Pontianak dipindahkan ke Kubu Raya.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

"Kita tidak mencari siapa yang salah. KPU baik kota maupun provinsi tentunya memiliki landasan hukum dalam bekerja dan sesuai dengan hirarki. Tidak akan mungkin KPU Kota Pontianak misalnya, bertindak diluar sepengetahuan KPU provinsi atau bahkan KPU RI,".

"Saya berharap apa yang menjadi putusan Bawaslu Provinsi Kalbar segera ditindaklanjuti dan hal utama yang harus disadari adalah, terwujudnya apa yang menjadi keinginan masyarakat," tutupnya.

Adapun beberapa poin-poin yang menjadi putusan Bawaslu Kalbar adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu;

2. Mencabut berita acara nomor: 199/PL.01.02-BA/6171/2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Pontianak Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2023 dan berita acara nomor: 366/PL.01.2-BA/61/3.2/2023 tentang rekapitulasi rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalimantan Barat Pemilihan Umum tanggal 27 Juni 2023;

3. Memerintahkan para terlapor untuk menerbitkan berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota dan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi setelah data pemilih yang berjumlah 3063 dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak; dan

4. Memerintahkan kepada para terlapor untuk berkoordinasi dengan KPU RI melalui sistem Sidalihnya untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3063 dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved