Pemilu 2024

Polemik Penetapan DPT Warga Perum IV, Satarudin : Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Ketua DPRD Pontianak, Satarudin menjelaskan pihaknya telah berdiskusi terkait laporan Bawaslu yang saat ini masih proses tahap sidang.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua DPRD Pontianak Satarudin saat diwawancarai di Kantor DPRD, Senin 19 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekitar 3000 warga Pontianak yang berada di Perum IV menjadi pemilih di Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut buntut dari polemik batas wilayah antara pontianak dan Kubu Raya beberapa waktu lalu.

Hari ini Kamis 21 September 2023, Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya, dengan pihak terlapornya adalah KPU Pontianak dan KPU Kalbar.

"Ini menjadi polemik di Kota Pontianak terkait hak pilih, kami DPRD Kota Pontianak sudah bergerak dari tahun lalu, bukan baru-baru ini bahkan kita sudah mendatangi KPU Provinsi yang lama. Bawaslu juga sudah kita komunikasikan karena hampir 3000 lebih warga yang ada di Kota Pontianak ini tidak mau menjadi pemilih Kubu Raya," ujarnya Kamis 21 September 2023.

Agenda sidang yang kedua ini adalah mendengarkan pembuktian dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Pontianak, berlangsung di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Kamis 21 September 2023.

Ketua DPRD Pontianak, Satarudin menjelaskan pihaknya telah berdiskusi terkait laporan Bawaslu yang saat ini masih proses tahap sidang.

Baca juga: Penjelasan KPU Kalbar Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu, daftar pemilih berdasarkan KK dan KTP artinya domisili.

"Ini yang akan Bawaslu tindaklanjuti sebagai temuan, nanti rekomendasi Bawaslu seperti apa kita tinggal tunggu karena mereka sekarang masih bersidang dan masyarakat yang terdampak Permendagri 52 ini juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk di persidangan," ujarnya.

Satarudin berharap KPU segera memasukkan warga yang terdampak permendagri nomor 52 untuk masuk data pemilih di Kota Pontianak. Jika tidak maka dikhawatirkan terjadi dampak sosial.

"Kalau memang KPU masih bersikeras tidak mau, Bawaslu bisa meneruskan ke DKPP. Artikan ini kan hak pilih ini dijamin oleh undang-undang, tentang administrasi kependudukan juga kalau warga apa pindah atas permintaan sendiri, bukan main transfer data, tidak bisa seperti itu itu kan rumit," ujarnya.

Ia meminta KPU dan Bawaslu Kubu Raya juga harus proaktif. "Jangan lempar batu sembunyi tangan. Mereka tahu persoalannya, bahwa mereka tidak pernah coklit di sana, semua warga menolak coklit di bulan 3 itu kemarin, semuanya menolak dan warga setempat juga sempat demo," ujarnya.

Tetapi kata Satarudin ia memohon ke warga yang terdampak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. "Alhamdulillah mereka juga mendengar dan ini akan terus kita pantau. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat keputusan rekomendasi Bawaslu agar warga terdampak ini segera masuk di DPT tambahan Kota Pontianak yang 3.000 lebih ini, supaya hak pilih mereka terjamin di 2024 nanti," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya yang menyerahkan permasalahan ini kepada KPU dan Bawaslu. Satarudin berharap permasalahan ini dapat selesai dengan hasil yang terbaik mengingat pemilu 2024 sudah semakin dekat.

"Respon kepala daerah baik Bupati Kubu Raya maupun Wali Kota menyerahkan mekanisme itu ke KPU dan Bawaslu seperti apa putusan mereka akan terima. Tetapi kita berharap, ini sudah dekat jangan sampai nanti sudah penetapan daftar calon tetap, ini kan sudah susah kita masuk, tapi sebelum calon tetap ditetapkan atau bisa persoalannya sudah selesai," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved