Kakanwil Kemenag Kalbar Dorong Penguatan Moderasi Beragama Melalui Perpres 58 Tahun 2023

Dalam arahannya, Muhajirin Yanis mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kanwil Kemenag Kalbar
Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis saat memberikan arahan kepada peserta Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II di Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa 3 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis ketika membuka secara resmi kegiatan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II di Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa 3 Oktober 2023.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan 6 Majelis Agama Tingkat Provinsi, baik MUI, PGIW, Keuskupan Pontianak, PHDI, Walubi dan Matakin Provinsi Kalbar.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh sejumlah ormas keagamaan dan pemuda, Sahabat Anshor, Fatayat NU, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyyah, BKPRMI, Pemuda Lintas Iman serta peserta dari ASN Kanwil Kemenag Kalbar.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, Selasa - Jumat, 3 - 6 Oktober 2023, menghadirkan para narasumber seperti Kakanwil Kemenag Kalbar, Kepala Pusat KUB Setjen Kemenag RI, Ketua FKUB Kalbar, Praktisi Kerukunan Kalbar dan Instruktur Nasional didampingi 2 Fasilitator lokal yang telah bersertifikat nasional.

Dalam arahannya, Muhajirin Yanis mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.

Raih Prestasi Gemilang, Unit Usaha Syariah Bank Kalbar Sabet Sharia Award 2023

"Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama," ujarnya.

Kata Muhajirin Yanis, keberadaan Perpres tersebut semakin menekankan pentingnya penguatan terhadap moderasi beragama di Indonesia.

Menurutnya keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku negara dan masyarakatnya.

Oleh karenanya, keragaman dianggap menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," ujarnya.

"Penguatan moderasi beragama tersebut memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” tukasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved