Info Stimulus

PKH Cair Oktober 2023 Dana Bansos Bisa Sampai Rp750 Ribu, Pastikan Cek Nama Dengan KTP Disini!

Pada bulan Oktober 2023 ini, PKH telah memasuki proses pencairan tahap 4 oleh sebab itu pengecekan dapat dilakukan oleh KPM dengan KPM secara online. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Pencairan PKH tahap 3 2023 cek secara online dengan menginput NIK pada KTP maka penerimanya akan diketahui. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH, sebab Kemensos akan mencairkan kembali PKH pada bulan Oktober 2023

Pada bulan Oktober 2023 ini, PKH telah memasuki proses pencairan tahap 4 oleh sebab itu pengecekan dapat dilakukan oleh KPM dengan KPM secara online. 

Untuk pencairan PKH tahap 3 telah usai sesuai dijadwa bulan Juli hingga September 2023 Sebelumnya.

Maka penyaluran tahap 4 akan dimulai pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

Bagi penerima PKH yang memiliki kartu KKS merah putih akan disalurkan melalui beberapa bank, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Bagi pemilik kartu PKH bisa mencairkan dana melalui Pos Indonesia.

Sebagai informasi, setiap kategori penerima PKH akan mendapatkan bantuan sosial berupa dana tunai dengan jumlah yang bervariasi.

Oleh karena itu, penerima PKH bulan Oktober 2023 dapat memeriksa nama mereka di link yang ada di artikel berikut ini.

Kapan Jadwal Bansos PKH Tahap 4? Penerima Manfaat Balita Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp750 Ribu!

Nominal Penerima PKH Selama tahun 2023 

1. Ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap

2. Balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap

3. Siswa SD sederajat sebesar Rp225.000 per tahap

4. Siswa SMP sebesar Rp375.000 per tahap

5. Siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap

6. Lansia sebesar Rp600.000 per tahap

7. Penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap

Inilah Cara Melapor Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Bulan September 2023, Cek Disini!

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved