Pengendalian Karhutla, Lurah Hingga Kades Harus Pegang Data Kepemilikan Lahan
Koordinasi instansi juga harus dibangun dengan baik. Mohon maaf, koordinasi saat ini kurang berjalan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam Triponcast Menakar Relevansi Perda Pengendalian Karhutla pada Selasa 26 September 2023, Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar mengatakan pencegahan Karhutla harus melibatkan level ke bawah.
“Kades itu harus tahu siapa pemilik lahan itu. Semua itu harus tercatat. Masalahnya sekarang kan tidak ada.
Silakan tanya Lurah, pasti tidak tahu. Jadi harus ada datanya, berapa banyak tanah kosong tanpa pemilik, tanah yang punya sertifikat yang mana, tanah tersebut yang menggarap siapa.
Jika ini ada datanya, maka pasti gampang mengendalikan Karhutla,” kata Herman Hofi.
Dirinya juga mengkritisi perusahaan yang masih minim dengan sarana prasarana untuk mengantisipasi karhutla.
Baca juga: Terkait Usulan Kaji Ulang Perda Pengendalian Karhutla, Pemda Siap Terima Saran dan Masukan
“Harusnya mereka punya mobil pemadam kebakaran, peralatan pemadaman api memadai, punya embung air, memastikan juga sumber air apalagi jika terjadi musim kemarau selama 2-3 bulan,” ujarnya.
Herman Hofi juga menegaskan terkait Perda, harusnya ada karena otonomi daerah itu sendiri dan ia menilai tidak tepat dalam kontes substansinya dan lebih tepat jika menggunakan undang-undang lingkungan hidup.
"Seperti terkait sanksi itu, jika hanya dikenakan denda Rp 50 juta itu kecil sekali bagi perusahaan-perusahaan besar. Jadi perusahaan akan memanfaatkan itu.
Sebenarnya tidak perlu adanya Perda cukup Pergub saja agar lebih fleksibel pengaturannya," jelasnya.
Menurutnya perlu penguatan di Bappeda dengan mengandeng Perguruan Tinggi yang punya kompetensi.
Agar mempertajam evaluasi yang berujung pada rekomendasi untuk keberlanjutan Perda.
“Koordinasi instansi juga harus dibangun dengan baik. Mohon maaf, koordinasi saat ini kurang berjalan.
Bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten kota hingga tingkat lurah juga, koneksitas harus nyambung,” ujarnya.
Dia juga berharap masyarakat harus menyadari bahwa urusan lingkungan hidup itu merupakan HAM.
“Bagaimanapun kemampuan pemerintah menciptakan kehidupan yang nyaman dan aman juga harus didukung bagaimana kesadaran masyarakat didorong untuk memahami ini juga adalah kewajiban kita bersama,” ujarnya.
27 Kegiatan Fiktif, Rp 592 Juta Raib : Eks Kades Mentunai Sintang Diciduk di Pondok Sawit |
![]() |
---|
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polsek Menjalin Laksanakan Sosialisasi Karhutla pada Warga |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.