Pengendalian Karhutla, Lurah Hingga Kades Harus Pegang Data Kepemilikan Lahan

Koordinasi instansi juga harus dibangun dengan baik. Mohon maaf, koordinasi saat ini kurang berjalan.

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Nina Soraya
Tribun Pontianak/Nina Soraya
Pengamat Hukum Dr Herman Hofi (kanan) saat tampil dalam Triponcast Menakar Relevansi Perda Pengendalian Karhutla, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam Triponcast Menakar Relevansi Perda Pengendalian Karhutla pada Selasa 26 September 2023, Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar mengatakan pencegahan Karhutla harus melibatkan level ke bawah.

“Kades itu harus tahu siapa pemilik lahan itu. Semua itu harus tercatat. Masalahnya sekarang kan tidak ada.

Silakan tanya Lurah, pasti tidak tahu. Jadi harus ada datanya, berapa banyak tanah kosong tanpa pemilik, tanah yang punya sertifikat yang mana, tanah tersebut yang menggarap siapa.

Jika ini ada datanya, maka pasti gampang mengendalikan Karhutla,” kata Herman Hofi.

Dirinya juga mengkritisi perusahaan yang masih minim dengan sarana prasarana untuk mengantisipasi karhutla.

Baca juga: Terkait Usulan Kaji Ulang Perda Pengendalian Karhutla, Pemda Siap Terima Saran dan Masukan

“Harusnya mereka punya mobil pemadam kebakaran, peralatan pemadaman api memadai, punya embung air, memastikan juga sumber air apalagi jika terjadi musim kemarau selama 2-3 bulan,” ujarnya.

Herman Hofi juga menegaskan terkait Perda, harusnya ada karena otonomi daerah itu sendiri dan ia menilai tidak tepat dalam kontes substansinya dan lebih tepat jika menggunakan undang-undang lingkungan hidup.

"Seperti terkait sanksi itu, jika hanya dikenakan denda Rp 50 juta itu kecil sekali bagi perusahaan-perusahaan besar. Jadi perusahaan akan memanfaatkan itu.

Sebenarnya tidak perlu adanya Perda cukup Pergub saja agar lebih fleksibel pengaturannya," jelasnya.

Menurutnya perlu penguatan di Bappeda dengan mengandeng Perguruan Tinggi yang punya kompetensi.

Agar mempertajam evaluasi yang berujung pada rekomendasi untuk keberlanjutan Perda.

“Koordinasi instansi juga harus dibangun dengan baik. Mohon maaf, koordinasi saat ini kurang berjalan.

Bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten kota hingga tingkat lurah juga, koneksitas harus nyambung,” ujarnya.

Dia juga berharap masyarakat harus menyadari bahwa urusan lingkungan hidup itu merupakan HAM.

“Bagaimanapun kemampuan pemerintah menciptakan kehidupan yang nyaman dan aman juga harus didukung bagaimana kesadaran masyarakat didorong untuk memahami ini juga adalah kewajiban kita bersama,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved