Terkait Usulan Kaji Ulang Perda Pengendalian Karhutla, Pemda Siap Terima Saran dan Masukan

Namun saat ini yang perlu dilakukan secara masif adalah sosialisasi. Seperti keterlibatan kepala desa (Kades) itu diatur dalam Perda No 1 Tahun 2022.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Tribun Pontianak/Nina Soraya
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Abussamah (kiri) bersama Pengamat Hukum Dr Herman Hofi saat tampil dalam Triponcast Menakar Relevansi Perda Pengendalian Karhutla, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Desakan untuk mengkaji ulang Perda Kalbar terkait pengendalian karhutla, ditanggapi oleh Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah yang mengatakan pemerintah daerah sangat membuka diri terhadap saran dan masukan untuk Perda pengendalian Karhutla.

“Sebelumnya kami sudah menerima audiensi dari perwakilan mahasiswa, di mana mereka juga sudah melaksanakan FGD untuk membahas relevansi perda tersebut.

Sebelumnya, kami juga mengikuti Rakor bersama BNPB terkait karhutla. Pemda sangat membuka diri terhadap masukan yang diberikan,” kata Abussamah saat menjadi narasumber dalam Triponcast Menakar Relevansi Perda Pengendalian Karhutla pada Selasa 26 September 2023.

“Namun saat ini yang perlu dilakukan secara masif adalah sosialisasi. Seperti keterlibatan kepala desa (Kades) itu diatur dalam Perda No 1 Tahun 2022.

Saat akan membuka lahan itu harus lapor dulu ke kades. Jadi Kades bisa memberikan pertimbangan,” ujarnya.

Poin lain yang tak kalah penting adalah sanksi pada pemilik lahan karena mereka harusnya punya perlengkapan memadai untuk memadamkan api dan ini dijelaskan dalam Perda.

Baca juga: Menakar Perda Pengendalian Karhutla di Kalbar

Mereka tidak boleh cuek, jika lahan mereka terbakar, mereka pun harus disanksi.

“ Jadi masyarakat yang membuka lahan dengan kearifan lokal dapat kepastian hukum dan terlindungi tapi juga harus mematuhi tata caranya sehingga pengendalian karhutla tetap dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perda nomor 2 Tahun 2022 lahir dikarenakan perda sebelumnya ymasih dirasa belum cukup.

"Sedangkan Perda nomor 1 Tahun 2022 itu dicetuskan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat kita, karena mereka ini peladang menjadi kelompok yang rentan karena aktifitas mereka dalam membuka lahan," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pembuatan Perda ini juga diatur sedemikian rupa dalam tatacara pembukaan lahan dimana salah satunya yakni terkait dengan pengawasan.

Dia mengingatkan bahwa dalam Perda juga disebutkan membolehkan membuka lahan dengan kearifan lokal namun itu tidak boleh dilakukan di lahan gambut dan pembukaan dengan kearifan lokal hanya boleh untuk ditanam padi, palawija, dan sayur mayur.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved