Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang

Penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (3/11). 
Ringkasan Berita:
  • Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur tiga substansi pokok
  • Penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, agar lebih sesuai dengan biaya penyelenggaraan layanan dan prinsip efisiensi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (3/11).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Selimin selaku pemrakarsa, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui zoom meeting, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur tiga substansi pokok, yaitu:

Penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah.

Penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, agar lebih sesuai dengan biaya penyelenggaraan layanan dan prinsip efisiensi.

Penambahan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Timbangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, serta perluasan objek pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari perspektif regulasi, penyusunan Raperda ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menekankan penataan sistem pajak dan retribusi daerah agar lebih transparan, efektif, dan berpihak pada pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwali Pontianak Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat

“Harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian dengan regulasi nasional, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Raperda ini harus menjadi instrumen yang mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kemampuan masyarakat,” tegas Jonny.

Lebih lanjut, rapat juga menyoroti beberapa substansi dan teknik penyusunan pasal yang perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Pokja memberikan sejumlah catatan perbaikan, baik dalam struktur materi muatan maupun teknik penyusunan norma hukum.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang dapat menjadi peraturan yang solutif, aplikatif, dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendukung penguatan ekonomi lokal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved