Polemik Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya, Ketua RT: Kami Akan Berjuang

Namun demikian, Ketua RT 03/RW 23, Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengaku akan terus memperjuangkan wilayahnya untuk kembali ke wilayah Kota.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024 dengan terlapor KPU Pontianak dan KPU Kalbar di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, bertempat di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Kamis 21 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini masih menjadi persoalan di tengah warga.

Khususnya warga di batas kota Pontianak - Kubu Raya seperti Pontianak Barat dan Timur.

Hal tersebut setelah adanya keputusan Mendagri melalui Permendagri nomor 52 tahun 2020.

Sejumlah wilayah tersebut juga sudah ditetapkan masuk kepada wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7, Bawaslu Gelar Sidang Kedua

Namun demikian, Ketua RT 03/RW 23, Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengaku akan terus memperjuangkan wilayahnya untuk kembali ke wilayah Kota.

"Kami akan tetap berjuang," katanya kepada tribunpontianak.co.id dikonfirmasi pada Kamis, 21 September 2023.

Tak hanya itu saja, Ketua RT Star Borneo 7 ini juga mengaku warganya akan tetap mengunakan Hak Pilihnya dengan DPT Kota, menjelang Pemilu.

"Kami akan gunakan hak pilih kami dengan menggunakan KTP kota," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved