Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7, Bawaslu Gelar Sidang Kedua

Sedangkan sebelum Permendagri tersebut diterbitkan, kedua kawasan ini adalah masuk dalam wilayah Kota Pontianak, begitu pula status kepemilihan wargan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024 dengan terlapor KPU Pontianak dan KPU Kalbar di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, bertempat di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Kamis 21 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya, dengan pihak terlapornya adalah KPU Pontianak dan KPU Kalbar.

Agenda sidang yang kedua ini adalah mendengarkan pembuktian dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Pontianak, berlangsung di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Kamis 21 September 2023.

Sidang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza sebagai Ketua Majelis, Urai Juliansyah dan Yosef Harry Suyadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah terkait status kepemilihan warga Perum IV dan Star Borneo Residence 7 pada Pemilu 2024.

Muara permasalahannya adalah terbitnya Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Warga Perum IV dan Star Borneo Residence 7 tersebut kini berstatus sebagai pemilih di Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan sebelum Permendagri tersebut diterbitkan, kedua kawasan ini adalah masuk dalam wilayah Kota Pontianak, begitu pula status kepemilihan warganya.

Hang Zebat Tegaskan Tidak Akan Golput Pada Pemilu 2024

"Sidang pembuktian ini lebih kepada memintai keterangan para saksi dan para pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Anggota Majelis, Uray Juliansyah kepada Tribun Pontianak.

"Jadi majelis sidang ini memintai keterangan pihak terlapor, pihak saksi, dan pihak-pihak terkait, sebagai nanti dasar kita nanti membuat arah putusan," jelasnya.

Uray menjelaskan perkara ini akan berjalan selama 14 hari kerja.

Setelah sidang pembuktian ini, akan ada beberapa sidang-sidang selanjutnya hingga mendapatkan keputusan.

"Nanti akan ada sidang kesimpulan dan sidang keputusan, selanjutnya setelah ini," tuturnya.

"Kalau untuk jumlah sidang belum tahu, sesuai kebutuhan, tapi yang penting tidak melewati 14 hari kerja," tambahnya.

Lebih lanjut, Uray masih enggan berkomentar jauh terkait perkara ini.

"Itu belum lah, kan sidang pembuktian juga belum selesai, belum ada keputusan, jadi kita belum bisa kasi gambaran," imbuhnya.

"Jadi makanya dengan adanya sidang pembuktian ini akan menjadi landasan hukum, atau telaah hukum oleh majelis sidang," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved