PPPK Kalbar 2023

Login Cara Verval Ijazah di Info GTK, Gunakan 8 Tips Cepat Mendaftar PPPK dan CPNS 2023

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau PPPK Guru 2023 sudah dibuka 20 September – 9 Oktober 2023.

SSCASN
Cara Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi Lamar CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka Mulai 20 September 2023. 

Jika data kualifikasi belum muncul atau belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1, akan muncul tombol Aplikasi Verval Dapodik di akun SSCASN.

Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena cara verval ijazah di info GTK 2023 sebenarnya tidak sulit, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Verval Ijazah di Info GTK

  1. Siapkan Ijazah, pertama kamu harus menyiapkan ijazah S1 yang kamu miliki, lalu masukkan datanya ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ .
  2. Buka laman Info GTK, verval ijazah bisa kamu lakukan dengan mengunjungi laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Info GTK adalah singkatan dari informasi data guru dan tenaga kependidikan.
  3. Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik, setelah kamu berhasil masuk ke laman info GTK, selanjutnya klik menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik. Cukup kamu pilih salah satu saja, ya!
  4. Login dengan PTK, lanjut dengan memasukan username yang berupa alamat email atau akun PTK yang sudah terverifikasi, password PTK yang kamu miliki, dan kode captcha. Lalu klik login.
  5. Verval Ijazah, jika kamu sudah berhasil masuk, pilih dan klik menu verval ijazah. Jika sebelumnya sudah pernah melakukan verifikasi ijazah, kamu bisa tekan tombol Perbaikan Hasil Validasi.
  6. Isi Form, lalu, kamu diminta untuk mengisi form. Isikan form yang tersedia dengan data yang benar.
  7. Unggah Dokumen untuk Verifikasi Manual, bila saat pengisian form kamu tidak bisa menemukan data, kamu bisa klik unggah dokumen untuk melakukan verifikasi ijazah secara manual. Kamu bisa mengupload ijazah asli kamu, pastikan data yang kamu unggah tidak lebih dari 1 MB.
  8. Verifikasi akan Diproses, setelah semua form terisi dan kamu sudah klik simpan. kamu cukup menunggu verval ijazah dilakukan oleh panitia pusat.

Sebagai catatan penting untuk kamu verval ijazah ini dilakukan sendiri oleh kamu sebagai guru, bukan oleh operator sekolah atau tenaga kependidikan sekolah.

CEK Swafoto CPNS yang Benar, Contoh Swafoto CPNS 2023 Sesuai Ketentuan Syarat CPNS Terbaru

Bagi pelamar P3K guru lulusan setelah 2002, pastikan ijazah Anda terdaftar pada PD DIKTI.

Jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi di mana ijazah tersebut diterbitkan.

Sementara untuk kelulusan sebelum 2022, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah.

Untuk perguruan tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Saat verval ijazah, sebaiknya lakukan dengan metode API, yakni mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT).

Bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal itu membutuhkan proses dan waktu yang lama.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Dikutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2023:

Syarat Khusus

  • Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
  • Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

Syarat Mendaftar CPNS dan PPPK, Kapan Bisa Membuat Akun SSCASN 2023?

Ketentuan Umum

Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum calon PPPK Guru 2023:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
  • kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
  • Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved