Syarat Mendaftar CPNS dan PPPK, Kapan Bisa Membuat Akun SSCASN 2023?
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023, begitu juga dengan seleksi PPPK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang diundur juga berdampak pada pengunduran waktu membuat akun Sistem Seleksi CASN di sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023, begitu juga dengan seleksi PPPK.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diketahui dimulai pada hari ini 20 September 2023.
Dengan demikian maka pembuatan akun SSCASN 2023 bisa dimulai hari ini.
Adapun syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
• Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dimulai 20 September 2023, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya
Syarat dokumen lain yang perlu disiapkan saat mendaftar akun SSCASN adalah:
1. Ijazah terakhir
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
45 Soal Siap Lolos PPPK / ASN 2025! Kuasai Soal Evaluasi MOOC Online Ini Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Seleksi CPSN 2025 di SSCASN Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Dilampir |
![]() |
---|
DAFTAR Instansi Pemerintah yang Buka Pendaftaran PPPK 2025, CPNS Tahun Ini Ditiadakan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Nama KTP Kini Boleh Pakai Gelar di Aturan Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.