Kerugian Negara Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Capai Rp 350 Juta

Untuk sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanannya di Rutan Putussibau, yaitu SL d

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha saat menyampaikan press release penahanan kedua tersangka diduga Tipikor pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2022, di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Senin 19 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 mencapai Rp 350 juta.

"Terkait jumlah nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 350 juta dalam kasus Tipikor tersebut, masih kami dalami selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.

Terus apakah ada penambahan tersangka lainnya, Bayu menyatakan, masih dalam penyidikan tim dilapangan.

"Kita tunggu perkembangan selanjutnya, apakah ada penambahan tersangka atau bagaimana," ucapnya.

Untuk sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanannya di Rutan Putussibau, yaitu SL dan IR, dimana kedua orang tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020.

Banding Kasus BP2TD Mempawah, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini Divonis Lebih Berat

"Pastinya kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta," ujarnya.

Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD Pemerintah Daerah Kapuas Hulu pada tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00, di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved