Banding Kasus BP2TD Mempawah, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini Divonis Lebih Berat
Selanjutnya, Putusan Joni Isnaini keluar pada 14 September 2023, pada putusan tersebut, Joni Isnaini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 500
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengajukan Banding, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah diputus lebih berat oleh Pengadilan Tinggi.
Dari informasi yang dihimpun, putusan pada Pengadilan Tinggi keluar pada 13 September 2023.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Erry Iriansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, dan menjatuhkan pidana penjara 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 19,6 milyar rupiah.
Bila tidak membayar maka harta bendanya disita negara dan dilelang, bila tidak cukup maka pidana Erry akan ditambah 3 tahun penjara.
Selanjutnya, Putusan Joni Isnaini keluar pada 14 September 2023, pada putusan tersebut, Joni Isnaini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta rupiah, selain itu Joni Isnaini harus mengembalikan kerugian negara sebesar 10,1 milyar rupiah, apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila tidak memiliki harta yang cukup maka pidana penjara Joni isnaini ditambah 3 tahun penjara.
• Soal Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah, Penasehat Hukum: Terlalu Berat
Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, pada kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah dengan kerugian negara mencapai 32 Milyar rupiah
Erry Iriansyah di putus bersalah dan harus menjalani pidana penjara 6 tahun, denda 500 juta rupiah, dan mengembalikan kerugian negara sebesar 19 milyar rupiah,
Kemudian, Joni Isnaini diputus 6 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, dan menganti kerugian negara 10 milyar rupiah.
Terkait putusan banding, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalbar Panjta Edi Setiawan menyampaikan pihaknya baru menerima informasi putusan banding, namun secara formil masih belum menerima putusan banding tersebut.
"Informasi awal iya, tetapi sacara formil, jaksa penuntut umum belum menerima atau diberitahu oleh pengadilan tingkat tinggi atas putusan tersebut,'' kata Pantja, Selasa 19 September 2023.
Terkait putusan Banding tersebut, Kejati Kalbar masih akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi, apakah tuntutan Jaksa dikuatkan atau majelis memiliki pertimbangan tersendiri terkait kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sendiri pada persidangan agenda pembacaan tuntutan, menuntut Erry Iriansyah 9 tahun penjara, denda 500 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 19 miliar rupiah.
lalu, Jaksa menuntut Joni Isnaini dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.
Terkait putusan ini, Ridho Fatan pengacara Erry Iriansyah belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Tribunpontianak.co.id. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
banding
BP2TD
Balai
Pendidikan
Pelatihan
Darat
Transportasi
Erry Iriansyah
Joni Isnaini
Pontianak
Mempawah
Kalimantan Barat
Kalbar
19 September
Selasa
2023
Pengadilan Tinggi
Tanggapi Kritik DPRD KKR, Sujiwo: Kritik Seharusnya Disertai Data dan Fakta |
![]() |
---|
Bupati Satono Sampaikan Aspirasi Pembangunan Infrastruktur Sambas kepada Menko AHY |
![]() |
---|
Raker IWAPI Kubu Raya 2025 Bahas Program Unggulan dan Perkuat Organisasi |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota Dalam Anev Mingguan |
![]() |
---|
Sempat Bersitegang, Aksi Kedua Mahasiswa di DPRD Kalbar Berlangsung Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.