Banding Kasus BP2TD Mempawah, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini Divonis Lebih Berat

Selanjutnya, Putusan Joni Isnaini keluar pada 14 September 2023, pada putusan tersebut, Joni Isnaini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 500

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sidang Tuntutan kasus BP2TD Mempawah di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin 17 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengajukan Banding, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah diputus lebih berat oleh Pengadilan Tinggi.

Dari informasi yang dihimpun, putusan pada Pengadilan Tinggi keluar pada 13 September 2023.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Erry Iriansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, dan menjatuhkan pidana penjara 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 19,6 milyar rupiah.

Bila tidak membayar maka harta bendanya disita negara dan dilelang, bila tidak cukup maka pidana Erry akan ditambah 3 tahun penjara.

Selanjutnya, Putusan Joni Isnaini keluar pada 14 September 2023, pada putusan tersebut, Joni Isnaini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta rupiah, selain itu Joni Isnaini harus mengembalikan kerugian negara sebesar 10,1 milyar rupiah, apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila tidak memiliki harta yang cukup maka pidana penjara Joni isnaini ditambah 3 tahun penjara.

Soal Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah, Penasehat Hukum: Terlalu Berat

Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, pada kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah dengan kerugian negara mencapai 32 Milyar rupiah

Erry Iriansyah di putus bersalah dan harus menjalani pidana penjara 6 tahun, denda 500 juta rupiah, dan mengembalikan kerugian negara sebesar 19 milyar rupiah,

Kemudian, Joni Isnaini diputus 6 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, dan menganti kerugian negara 10 milyar rupiah.

Terkait putusan banding, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalbar Panjta Edi Setiawan menyampaikan pihaknya baru menerima informasi putusan banding, namun secara formil masih belum menerima putusan banding tersebut.

"Informasi awal iya, tetapi sacara formil, jaksa penuntut umum belum menerima atau diberitahu oleh pengadilan tingkat tinggi atas putusan tersebut,'' kata Pantja, Selasa 19 September 2023.

Terkait putusan Banding tersebut, Kejati Kalbar masih akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi, apakah tuntutan Jaksa dikuatkan atau majelis memiliki pertimbangan tersendiri terkait kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sendiri pada persidangan agenda pembacaan tuntutan, menuntut Erry Iriansyah 9 tahun penjara, denda 500 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 19 miliar rupiah.

lalu, Jaksa menuntut Joni Isnaini dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.

Terkait putusan ini, Ridho Fatan pengacara Erry Iriansyah belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Tribunpontianak.co.id.  (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved