Public Service

Ciri-Ciri Uang Mutilasi dan Cara Membedakannya, BI:Uang Palsu Tidak Legal Untuk Bertransaksi

Sebagai informasi bahwa baru-baru ini peredaran uang mutilasi menjadi tren yang ramai dibicarakan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh uang mutilasi yang ramai di media sosial-Bank Indonesia pastikan bahwa uang mutilasi tidak legal untuk bertransaksi, Cek ciri-cirinya pada artikel ini. 

“Ini contoh uang mutilasi ya Mbak, ada sambungannya,” kata seorang perempuan yang merekam video.

Ia lalu menunjukkan bentuk uang Rp 100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu.

Perempuan lain lalu menjawab. Ia juga menyebut bahwa ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda.

Padahal seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.

"Nomornya serinya bu di antara sebelah kiri bawah dan kanan atas, ini semua nomor serinya beda," jawabnya.

Baru-baru ini marak penipuan uang berupa uang mutilasi.
Perekam video lalu mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu berhati-hati terhadap uang mutilasi yang beredar.

"Ini gak terima di bank. Hati-hati ya teman-teman," ujarnya.

Belum diketahui di mana lokasi pengambilan video itu. Namuan diduga uang mutilasi diterima di sebuah toko.

Jadwal Resmi Operasional Bank Indonesia Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Terbaru

Bank Indonesia Pastikan Uang Mutilasi Tidak Legal Untuk Bertransaksi

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan buka suara terkait uang mutilasi.

Menurut Roni, uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang palsu dan tidak legal untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.

"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya. 

Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.

Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved