Public Service

Ciri-Ciri Uang Mutilasi dan Cara Membedakannya, BI:Uang Palsu Tidak Legal Untuk Bertransaksi

Sebagai informasi bahwa baru-baru ini peredaran uang mutilasi menjadi tren yang ramai dibicarakan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh uang mutilasi yang ramai di media sosial-Bank Indonesia pastikan bahwa uang mutilasi tidak legal untuk bertransaksi, Cek ciri-cirinya pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ciri-ciri uang mutilasi, yang akhir-akhir beredar di masyarakat.

Sebagai informasi bahwa baru-baru ini peredaran uang mutilasi menjadi tren yang ramai dibicarakan. 

Dilansir TribunPontianak dari Tribunbanten.com, Belakangan ini beredar video uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu yang merupakan uang asli disambung dengan uang kertas palsu.

Uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang, serta tidak legal untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Berikut ciri-ciri uang mutilasi yang penting untuk dikenali: 

1. Ada sambungan

2. Memiliki nomor seri berbeda di satu lembar uang.

3. Uang asli dan uang palsu memiliki tekstur berbeda

Saat membuat uang mutilasi, pelaku menyobek uang palsu dan asli.

Lalu kedua uang itu ditempel dan disatukan menggunakan perekat.

Biasanya antara uang asli dengan uang sambungannya memiliki nomor seri berbeda.

Dengan modus tersebut, pelaku bisa mengubah nilai uang Rp 100 ribu asli menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp 200 Ribu.
video viral di media mosial

Bank Indonesia Rilis Fitur Baru QRIS, Bisa Transfer Tarik dan Setor Tunai

Sebelumnya dalam video viral yang beredar, tampak seorang wanita menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Rupanya uang itu sudah dimutilasi karena terlihat potongan di kedua belah sisi, kanan dan kiri.

Tiap lembar uang mutilasi tersebut memiliki nomor seri yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved