Berita Viral

Catat! Tugas Harisson sebagai PJ Gubernur Kalbar, Amanat Mendagri dan Program Sutarmidji-Ria Norsan

Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan kesiapan untuk menjalankan semua arahan serta tugas maupun amanat yang telah disampaikan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Kalbar Harisson di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. Catat! Tugas Harisson sebagai PJ Gubenur Kalbar, Amanat Mendagri hingga Program Sutarmidji. 

- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

• Masa Jabatan Berakhir, Sutarmidji dan Ria Norsan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kalbar Harisson

Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ihwal tersebut diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut bunyinya: "(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

- Melakukan mutasi pegawai;

- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved