Berita Viral

Catat! Tugas Harisson sebagai PJ Gubernur Kalbar, Amanat Mendagri dan Program Sutarmidji-Ria Norsan

Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan kesiapan untuk menjalankan semua arahan serta tugas maupun amanat yang telah disampaikan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Kalbar Harisson di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. Catat! Tugas Harisson sebagai PJ Gubenur Kalbar, Amanat Mendagri hingga Program Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada amanat serta tugas khusus bagi dr Harisson yang kini resmi menjadi Penjabat Gubernur Kalbar atau PJ Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji.

Diketahui masa kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan resmi berakhir sejak Selasa 5 September 2023 lalu.

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menujuk Harisson yang saat itu menjabat Sekda Kalbar.

Selasa 5 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Harisson sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan kepada Harisson untuk dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

SOSOK dr Harisson PJ Gubernur Kalbar, Karier Cemerlang di Kapuas Hulu Kini Jadi Orang No.1 Kalbar

Menyikapi hal itu, Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan kesiapan untuk menjalankan semua arahan serta tugas maupun amanat yang telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Intinya apa yang menjadi perintah Pak Mendagri saya siap laksanakan,” ucap Harisson kepada wartawan usai dilantik.

Ia juga siap menjalankan program yang sudah dijalankan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan yang telah berakhir masa jabatannya per 5 September 2023 hari ini. 

“Kita juga kan sudah dipesankan mengenai inflasi. Kedepan kita akan menghadapi musim kering beberapa bulan yang akan menyebabkan kekurangan produksi beras. Hal ini perlu diwaspadai,” tegas Harisson.

Kemudian dikatakannya, ia juga harus menyiapkan untuk pelaksanaan pemilu, yakni harus menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik.

Tugas dan Wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar

Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.

Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan,

"Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Aktivitas Baru Sutarmidji Usai Berhenti jadi Gubernur Kalbar Mulai Hari Ini 5 September 2023

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved