Berita Viral
Catat! Tugas Harisson sebagai PJ Gubernur Kalbar, Amanat Mendagri dan Program Sutarmidji-Ria Norsan
Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan kesiapan untuk menjalankan semua arahan serta tugas maupun amanat yang telah disampaikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada amanat serta tugas khusus bagi dr Harisson yang kini resmi menjadi Penjabat Gubernur Kalbar atau PJ Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji.
Diketahui masa kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan resmi berakhir sejak Selasa 5 September 2023 lalu.
Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menujuk Harisson yang saat itu menjabat Sekda Kalbar.
Selasa 5 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Harisson sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan kepada Harisson untuk dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
• SOSOK dr Harisson PJ Gubernur Kalbar, Karier Cemerlang di Kapuas Hulu Kini Jadi Orang No.1 Kalbar
Menyikapi hal itu, Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan kesiapan untuk menjalankan semua arahan serta tugas maupun amanat yang telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Intinya apa yang menjadi perintah Pak Mendagri saya siap laksanakan,” ucap Harisson kepada wartawan usai dilantik.
Ia juga siap menjalankan program yang sudah dijalankan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan yang telah berakhir masa jabatannya per 5 September 2023 hari ini.
“Kita juga kan sudah dipesankan mengenai inflasi. Kedepan kita akan menghadapi musim kering beberapa bulan yang akan menyebabkan kekurangan produksi beras. Hal ini perlu diwaspadai,” tegas Harisson.
Kemudian dikatakannya, ia juga harus menyiapkan untuk pelaksanaan pemilu, yakni harus menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik.
Tugas dan Wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar
Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.
Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan,
"Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".
• Aktivitas Baru Sutarmidji Usai Berhenti jadi Gubernur Kalbar Mulai Hari Ini 5 September 2023
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.