PPPK Kalbar 2023
Lengkap! Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Online Termasuk Syarat di Instansi Pusat dan Daerah
Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, berikut seluruh persiapan yang bisa dilakukan calon pelamar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak artikel ini yang memuat informasi terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dan syarat daftarnya.
Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, berikut seluruh persiapan yang bisa dilakukan calon pelamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
BKN memisahkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 dalam surat bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 itu.
Pendaftaran CPNS 2023 bisa diikuti oleh kalangan umum namun dengan formasi terbatas.
Hal ini membuat Seleksi CPNS 2023 akan semakin ketat.
Calon pelamar seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
Salah satunya dengan mengetahui cara untuk cek formasi dari CPNS 2023 PDF.
• Lulusan SMA Merapat! Dibuka Formasi CPNS 2023 Kemenkumham dan Kejaksaan RI, Ini Syaratnya
Cara cek formasi CPNS 2023 PDF bisa dilakukan di link SSCASN di https //sscasn.bkn.go.id.
Penasaran? Bagaimana cara untuk cek formasi dari CPNS 2023 PDF? Simak artikel berikut ini,
Cara Cek Formasi CPNS 2023
Inilah dua cara untuk cek formasi dari CPNS 2023:
Cara Pertama:
- Bisa dengan cara mengunjungi website sscasn.bkn.go.id.
- Kemudian klik menu Info Lowongan.
- Nanti secara otomatis akan ditampilkan Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) sesuai yang diinput.
Cara Kedua:
- Bisa buka website resmi CPNS Kemenkumham atau instansi lainnya yang membuka pendaftaran.
- Lalu masuk ke menu beranda.
- Pilih fitur Pengumuman CPNS.
Nanti, akan tertera formasi apa saja yang tersedia saat CPNS membuka lowongan, termasuk dari pendidikan yang dibutuhkan hingga jabatan.
Biasanya, situs instansi menyediakan link download formasi CPNS 2023 PDF.
Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023
Mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023), masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai 16-30 September 2023.
Namun, beberapa instansi pemerintah ternyata sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.
• Catat! Inilah Batas Usia Pelamar Mendaftar CPNS dan PPPK 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Pendaftar bisa dilakukan secara online melalui Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN.
Jadwal seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2023:
* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
* Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
* Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
* Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
* Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
* Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
* Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
* Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
* Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
* Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
* Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
* Masa sanggah: 18-20 November 2023.
* Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
* Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
* Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
* Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
* Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
* Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
* Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
* Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
* Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
* Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
* Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
* Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
* Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
* Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024.
* Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
* Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
* Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.
• Bupati Mempawah Lantik 366 PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Pengawas Formasi Tahun 2022
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Berbeda dengan jadwal CPNS 2023 yang terdiri dari 31 tahap, berikut jadwal seleksi PPPK 2023:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023.
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023.
Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024.
Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.
• Akses Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan 60 Contoh Soal Lengkap dengan Kunci Jawaban
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:
1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN
2. Seleksi administrasi
3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)
4. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Syarat Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan CPNS 2023
Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.
1. Syarat Daftar CPNS 2023
Berikut syarat daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023
- Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
- Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)
- Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
- Scan surat lamaran 300 Kb PDF
- Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
- Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
- Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF. (*)
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.