Info Stimulus

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 via PT Pos Indonesia Cair! KPM Wajib Siapkan Berkas Ini

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bagi penerima Bansos PKH dan BPNT bisa cek penyaluran Bansos sudah di tahapan ke berapa hanya dengan mengakses aplikasi SIKS-NG dibulan September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial dari pemerintah masih akan dicairkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

 Ada bantuan uang Rp3.000.000 yang akan diberikan kepada penerima sesuai kategori dan ketentuan berlaku.

Bantuan yang masih cair tersebut adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Masuk bulan September 2023, bantuan PKH 2023 ini akan masih dicairkan, untuk itu perlu cek link resmi cek Bansos .kemensos.go.id.

 Lantas bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima, dapat segera lakukan pendaftaran.

Diketahui Bansos yang akan diterima baik PKH maupun BPNT akan berbeda, dan pencairannya telah berlangsung sedari awal Agustus.

Setelah terdaftar sebagai penerima resmi Bansos PKH dan BPNT 2023, masyarakat tentunya akan menerima sejumlah uang yang cair setiap bulan atau setiap dua bulan bahkan ada yang per triwulannya.

Cara Cek Perubahan Data KPM Sebelumnya Terima Bansos Tapi September 2023 Tidak Diterima Kembali!

Lantas ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk Bansos PKH 2023, untuk PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara.

Kemudian untuk BPNT 2023 lokasi pencairan tidak berubah. Anda dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Tidak salah lagi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku Bansos akan dicairkan kepada penerima.

Syarat pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 Bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved