PPPK Kalbar 2023
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Pastikan Semua Sudah Lengkap! Cek Jadwalnya Disini
Pada saat pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya membutuhkan dokumen penting untuk dilampirkan atau diunggah di sistem.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki bulan September 2023 mulai ramai dibicarakan terkait pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Pada saat pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya membutuhkan dokumen penting untuk dilampirkan atau diunggah di sistem.
Nah, sebaiknya calon peserta mempersiapkan beberapa dokumen penting ini jauh-jauh hari sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka.
Berbicara tentang dokumen yang dibutuhkan, hal tersebut kembali lagi kepada instansi yang Anda daftar.
Hal ini perlu dipahami oleh para pendaftar CPNS 2023 dan PPPK yang tengah disibukkan dengan persiapan yang sedang dilakukan.
Dimana para pelamar harus aktif mengecek laman resmi web instansi yang akan mereka pilih untuk mendapatkan informasi terkait dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK.
Namun ada beberapa dokumen yang sudah pasti dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Daftar dokumen ini telah ditetapkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berkas inti.
Dan tentu saja para pelamar harus memastikan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan masing-masing instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
• Berapa Batas Usia Maksimal Daftar CPNS Tahun Ini? Cek Aturan Terbaru CPNS 2023
Mengutip dari akun instagram resmi @bkngoidofficial adapun berkas inti yang harus dipersiapkan oleh para pelamar CPNS 2023 dan PPPK mulai saat ini yaitu:
7 Dokumen Penting Pada Pendaftaran CPNS 2023
1. Surat Lamaran
4. Gelar
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Berdasarkan daftar dokumen yang disebutkan tersebut, Anda sudah dapat mempersiapkannya mulai dari sekarang.
Mengingat waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK semakin dekat, jadi jangan lewatkan peluang emas untuk menjadi ASN.
Dimana melengkapi dokumen yang dibutuhkan menjadi tolak ukur bagi para pelamar CPNS 2023 dan PPPK di tahap seleksi berkas.
Dengan demikian segera lengkapi dokumen Anda dengan daftar berkas inti tersebut.
Selain dokumen, para pelamar CPNS 2023 dan PPPK juga harus memahami persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana persyaratan CPNS 2023 dan PPPK telah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Lalu, apa saja syarat daftar CPNS dan PPPK 2023?
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Bagi yang ingin menjadi bagian dari CPNS 2023 syarat pendaftaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce.
-Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Cara Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi Lamar CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka 17 September 2023
-Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 sesuai usulan BKN
*Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
*Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
*Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
*Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
*Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
*Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
*Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
*Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
*Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023
*Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023
*Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
*Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023
*Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023
*Masa sanggah: 15 November-17 November 2023
*Jawab sanggah: 15 November-19 November 2023
*Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 November-22 November 2023
*Pengumuman pascasanggah: 18 November-24 November 2023
*Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 November-27 November 2023
*Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 November-30 November 2023
*Penarikan data final: 1 Desember-2 Desember 2023
*Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 Desember-4 Desember 2023
*Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 Desember-7 Desember 2023
*Pelaksanaan SKB CPNS: 8 Desember-14 Desember 2023
*Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 Desember-27 Desember 2023
*Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
*Masa sanggah: 5 Januari-7 Januari 2024
*Jawab sanggah: 5 Januari-11 Januari 2024
*Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 Januari-12 Januari 2024
*Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Januari-14 Januari 2024
*Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
*Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
• Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Dekat, Calon Pendaftar Perlu Siapkan Dokumen Ini!
*Berikut jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai usulan BKN:
*Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
*Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
*Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
*Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
*Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
*Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
*Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
*Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
*Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober-26 Oktober 2023
*Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober-30 Oktober 2023
*Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November-25 November 2023
*Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November-27 November 2023
*Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
*Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
*Masa sanggah: 5 Desember-7 Desember 2023
*Jawab sanggah: 5 Desember-9 Desember 2023
*Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember-12 Desember 2023
*Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Desember-14 Desember 2023
*Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
*Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024 (*)
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.