Berita Viral

Berapa Batas Usia Maksimal Daftar CPNS Tahun Ini? Cek Aturan Terbaru CPNS 2023

BKN bakal jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2023 mulai September mendatang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase peserta mengikuti seleksi daftar CPNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek batas usia maksimal bagi pelamar ikut seleksi pendaftaran CPNS 2023 sesuai aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Selain menyiapkan berkas dan sejumlah dokumem sebagai syarat melamar CPNS 2023, batas usia juga menjadi hal penentu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2023 mulai September mendatang.

Merujuk pada unggahan di Instagram @bkngoidofficial, Minggu 27 Agustus 2023, pelaksanaan seleksi CASN 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di bulan depan.

Selanjutnya, baru akan dilaksanakan pendaftaran oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati.

Sementara ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.

Daftar CPNS 2023 Dimana, Kapan Dibuka Pendaftaran CPNS 2023? Cek Syarat Unggah File Dokumen PDF

BKN mengharapkan peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran tersebut.

Sehingga calon pelamar bisa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar bisa lolos tahapan seleksi adminstrasi.

Batas usia CPNS

BKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved