Public Service
Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP Tahun 2024,Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Menggunakannya!
Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Adapun pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP ini berlaku 1 Januari 2024.
Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelianGas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Nantinya hanya masyarakat yang sudah terdata saja yang boleh membeli gas bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi sekitar 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar LPG untuk memasak.
Jadi mayoritas sebagian besar masyarakat menggunakan Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan memasak.
Agar gas LPG bersubsidi tepat sasaran, jadi pembelian Gas Elpiji 3 Kg dibatasi.
• Akan Berlaku Januari 2024, Berikut Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP!
Data kelompok masyarakat yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga
Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk.
Menggunakan minyak goreng untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG 3 kg untuk memasak.
Public Service
Gas Elpiji 3 Kg
KTP
Kartu Keluarga
NIK
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
subsiditepat.mypertamina.id/LPG/cekNIK
Januari
2024
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.