Public Service

Akan Berlaku Januari 2024, Berikut Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP!

Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Peggy Dania
YouTube Tribun Pontianak
Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina 2023 dan Syarat Penyalur Gas Elpiji 3 Kg.- Aturan pembelian gas elpiji 3 kg akan berlaku pada Januari 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini syarat dan cara beli Gas Elpiji 3 Kg pakai KTP.

Kebijakan pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru terkait pembelian tabung elpiji 3 kg mulai awal tahun 2024.

Kebijakan baru ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran, agar subsidi benar-benar hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli Gas Elpiji 3 Kg di pangkalan elpiji 3 kilogram resmi Pertamina.

Syaratnya, masyarakat harus membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Dikutip dari Kompas.com Informasi pembelian elpiji dengan KTP  itu disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Bisa datang ke pangkalan resmi," ujarnya.

Kini, PT Pertamina Patra Niaga sedang dalam proses pencocokan data pembeli dengan data P3KE.

P3KE adalah Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli setelah didaftarkan," kata dia.

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Warga Singkawang : Tak Masalah

Bagi masyarakat yang masuk databaes P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya.

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ungkap Tutuka. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved