Public Service

Memahami Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

Tidak hanya itu kita juga perlu mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan untuk menerbitkan STNK baru. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Pengurusan STNK dikantor Samsat-Simak penjelasan cara mengurus STNK Kendaraan apabila hilang lengkap, syarat dan biayanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin sebagian kita perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus penerbitan STNK yang baru. 

Tidak hanya itu kita juga perlu mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan untuk menerbitkan STNK baru. 

Pasalnya STNK merupakan dokumen kendaraan yang perlu dikantongi oleh setiap pengendara, Baik roda dua maupun lebih. 

Apalagi, sekarang muncul aturan baru, jika tak membawa STNK dan kedapatan dalam pemeriksaan, bakal kena denda Rp500 ribu.

Jika STNK hilang sebaiknya diurus penggantinya. Sebab dengan tidak memiliki STNK, atau tidak membawa STNK, Anda dinilai melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Lalu bagaimana agar kita kembali mendapatkan STNK? Ya Ini petunjuk lengkap dan syaratnya.

Pertama, datangi Kantor Samsat terdekat di kota Anda. Ini lantaran pihak Samsat yang punya kewenangan untuk mengeluarkan STNK, sebagai tanda sahnya kendaraan bermotor dan tanda bukti kepemilikan seseorang terhadap kendaraan.

Pembuatan STNK hilang, sama saja dengan pembuatan STNK baru. Maka, dokumen ini nantinya diterbitkan sesuai dengan daerah di mana kendaraan tersebut teregistrasi.

Adapun biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebesar Rp200 ribu.

Besaran biaya ini belum termasuk biaya untuk cek fisik kendaraan atau biaya administrasi yang lain.

Pasalnya, di setiap daerah, memiliki kebijakan sendiri dalam urusan biaya administrasinya.

2023 Ada Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun, Begini Cara Mengaktifkannya!

Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

- Formulir Permohonan.

- Laporan kehilangan STNK dari Polisi.

- Cek fisik kendaraan (legalisir).

- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.

- Surat keterangan dari leasing.

- Identitas pemilik kendaraan dalam hal ini KTP

Jika Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK di Polsek terdekat.

Proses ini tidak memakan waktu yang lama, dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam.

Biasanya proses ini tidak memakan biaya apapun.

2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah surat kehilangan sudah diperoleh, Anda bisa memulai menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, BPKB, dan surat-surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Apabila tidak mempunyai waktu untuk fotokopi, setiap Kantor Samsat biasanya sudah menyediakan layanan fotokopi. 

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

3. Kunjungi Kantor Samsat

Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:

- Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.

- Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.

- Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.

- Serahkan surat keterangan hilangu dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.

Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.

- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.

- Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.

Sekian informasi mengenai syarat dan langkah dalam mengurus STNK yang hilang berikut biayanya. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved