Public Service

2023 Ada Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun, Begini Cara Mengaktifkannya!

Aturan baru tahun 2023 mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi STNK Lama dan Baru - Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun lengkap dengan cara mengurur dokumennya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri telah memperingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan harus taat Pajak dan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.

Aturan baru tahun 2023 mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun. 

Jika pemilik tidak memenuhi ketentuan tersebut, data STNK akan dihapus dan kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal dioperasikan di jalan. 

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan penghapusan data kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Pasal 74 UU No.22/2009 secara rinci menyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali, Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com. 

Biaya Mengurus STNK Hilang 2023 Dilengkapi Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi, Catat!


“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” tegasnya.

Untuk menghindari sanksi yang diberlakukan, para pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayarnya tepat waktu.

Sebagaimana dilaporkan, aturan ini akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak kendaraan bermotor.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," Brigjen Yusri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Begini Cara Blokir STNK Apabila Kendaraan Dijual Agar Tidak Membayar Pajak Selaku Pemilik Pertama

Selanjutnya berikut ini adalah cara perpanjangan STNK tahunaan dan Biayanya

1. Perpanjang STNK dengan Datang ke Kantor Samsat

-  Mengisi isi formulir perpanjangan STNK terlebih dahulu, kemudian persiapkan berbagai dokumen yang menjadi syaratnya.

- apabila Anda melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, pastinya Anda juga wajib melakukan cek fisik kendaraan, bawa kendaraannya untuk dicek.

- Proses validasi sudah selesai, selanjutnya gabungkan berkas, formulir perpanjangan STNK, dan juga syarat-syaratnya.

- Anda perlu menyerahkan seluruh berkas tersebut ke bagian pendaftaran. Jikas udah, tunggu sampai nama Anda dipanggil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved