Public Service

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

Pembayaan Pajak kendaraan bermotor saat ini dapat memanfaatkan layanan Digital berbasis aplikasi.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Layanan Digital Pembayaran Pajak kendaraan-Berikut memahami cara membayar Pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku STNK secara online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut ini beberapa cara membayar Pajak kendaraan agar STNK tetap aktif.

Pembayaan Pajak kendaraan bermotor saat ini dapat memanfaatkan layanan Digital berbasis aplikasi.  

Sejak tahun 2022 lalu penggunaan aplikasi SIGNAL telah mempermudah pembayaran Pajak kendaraan.

Adanya aplikasi SIGNAL sangat membantu masyaratkat yang berhalangan untuk berurusan kekantor Samsat.

Pasalnya, Semua bisa dilakukan secara daring atau online untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Dengan aplikasi SIGNAL bisa melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Cara Bayar Pajak Mobil Online Pakai Aplikasi, Ikuti Serangkaian Petunjuk Bayar Pajak Disini!

Setelah anda mengetahui tentang aplikasi SIGNAL maka perlu memahami bagaimana cara menggunakannya terutama dalam urusan membayar Pajak

Pertama aplikasi SIGNAL diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi SIGNAL Korlantas Polri:

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

2. Selanjutnya memasukkan foto e-KTP;

3. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;

5. Registrasi berhasil;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved