Berita Viral
Resmi Dihapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku November 2025 Lengkap Alasan Pemerintah dan DPR
Resmi dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku November 2025 lengkap alasan pemerintah dan DPR RI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku November 2025 lengkap alasan pemerintah dan DPR RI.
Dalam pernyataan resmi, Pemerintah menjelaskan alasan menghapus tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan terbaru ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
Awalnya, Cak Imin memaparkan rencana awal tentang upaya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kemudian , anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arzeti Bilbina menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut.
Baca juga: RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat
Arzeti menyampaikan dukungan atas wacana tersebut melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Mengutip keterangan di laman dpr.go.id, Arzeti menilai langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti.
Arzeti juga berpendapat, wacana itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” tuturnya.
“Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara.”
Meski menyampaikan dukungan atas wacana tersebut, Arzeti berharap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar nantinya pembebasan tunggakan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujarnya.
Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, menurut Arzeti, bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
BPJS Kesehatan
iuran bpjs
tunggakan bpjs
tarif BPJS
Kelas BPJS
peserta BPJS
BPJS
pasien BPJS
Golongan BPJS
Berita Viral
CEK Selisih Harga BBM Besok 13 Oktober 2025 di SPBU Seluruh Indonesia, Beda Pertamina dan Swasta |
![]() |
---|
BESOK Senin 13 Oktober 2025, Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke-4 |
![]() |
---|
Apa Itu IGRS yang Resmi Diumumkan Komdigi? Aturan Baru Sistem Rating Game Mandiri Indonesia |
![]() |
---|
RESMI Gaji UMP 2026 Dipastikan Naik Lengkap Formula dan Faktor Regulasi hingga Respons Pengusaha |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem FC Mobile Oktober 2025 Lengkap Gift Code Terbaru EA Sports Klaim Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.