Misteri Kematian Gadis Desa
Kisah Gadis Sintang Tewas Overdosis Dicekoki Ekstasi di Klub Malam, Terungkap Motif Tersangka TM
Hasil autopsi terhadap jenazah Yolanda gadis berusia 18 tahun asal dinyatakan meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah seorang gadis desa di Sintang mengalami nasib malang sampai meninggal dunia usai dicecoki pil terlarang alias ekstasi di klub malam bersama seorang pria.
Kasus bermula saat pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian gadis berusia 18 tahun Yolanda asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Atas dasar itu perwakilan pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Sintang.
Korban diduga meninggal tak wajar usai karaoke di tempat hiburan malam bersama seorang pria di Kota Sintang, Senin 17 Juli 2023.
Bukan hanya ke Polres Sintang, pihak keluarga juga mendatangi Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda Sintang untuk mencari informasi waktu kematian Yolanda.
Pihak keluarga merasa kematian YFY tidak wajar dan terkesan ditutupi penyebabnya.
• Gadis Sintang Meninggal Overdosis, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Lebam
Kini titik terang penyebab kematian gadis desa bernama Yoladna menemui titik terang setelah polisi merilis hasil autopsi.
Hasil autopsi terhadap jenazah Yolanda gadis berusia 18 tahun asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang tewas usai karaoke di tempat hiburan malam (THM) sudah dikantongi penyidik Satresnarkoba Polres Sintang.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi menyebut, hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Puslabfor Mabes Polri menyatakan Yolanda meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi.
"Hasil autopsi sudah keluar. Disitu korban dinyatakan meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi. Keracunan atau overdosis," kata Dedi di Mapolres Sintang, Senin 28 Agustus 2023.
Dedi juga menegaskan bahwa hasil forensik juga memastikan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan dalam jenazah Yolanda.
"Sudah diperiksa juga oleh dokter forensik. Kami sudah ambil keterangan dokter ahli tidak ada tanda kekerasan," tegas Dedi.
Warga Desa Tanjung Baong, Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, YFY dipastikan meninggal dunia karena overdosis ekstasi.
Hal itu diketahui dari hasil autopsi jenazah YFY yang dilakukan polisi pada Senin 24 Juli 2023.
"Berdasarkan hasil autopsi yang telah kami lakukan, korban YFY meninggal dunia akibat overdosis MDMA,” kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Senin 28 Agustus 2023.
Terkait isu adanya luka lebam di tubuh korban, Kapolres memastikan hal itu tak benar.
“Terkait isu luka lebam yang beredar, ini tidak ada dan sudah dikonfirmasi juga oleh dokter forensik lewat hasil pemeriksaan jadi memang tidak ditemukan adanya bekas luka lebam dan sebagainya di sekujur badan” Jelasnya.
• Polres Sintang Ungkap Kasus Kematian Warga Tanjung Baung YFY, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
“Seluruh proses sudah kita lalui seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi dan sebagainya adapun saksi ada 13 orang yang kita periksa dimana tersangka sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 17 Juli 2023 dini hari, YFY meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda Jaya.
Korban dilarikan ke rumah sakit setelah karaoke bersama 6-7 orang di Angel Hall dan Lounge Hotel My Home Sintang.
Jumat 21 Juli 2023, keluarga korban mendatangi Polres Sintang dan Rumah Sakit untuk meminta penjelasan penyebab kematian Yolanda.
Polisi saat itu menduga YFY meninggal dunia akibat over dosis.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, Polisi kemudian melakukan autopsi pada Senin 24 Juli 2023.
Hampir sebulan setelah autopsi, tepatnya pada Senin 21 Agustus 2023, Kapolres Sintang mengumumkan seorang pengusaha berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kematian ini.
Ditetapkan Tersangka
Polres Sintang gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sintang, Senin 28 Agustus 2023.
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyebut press release ini guna menjawab perkembangan kasus kematian korban YFY (18) warga Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir beberapa waktu lalu yang ramai dipertanyakan oleh masyarakat hingga saat ini.
Pada kasus tersebut ditetapkan salah seorang pelaku dengan inisial TC (29) yang merupakan warga Desa Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
• 12 Saksi Diperiksa Atas Kematian YFY, Erwin: SPDP Sudah Keluar, Belum Ada Penetapan Tersangka
Dijelaskan Kapolres Sintang, pelaku sendiri berprofesi sebagai karyawan swasta dimana kedatangannya ke Kabupaten Sintang tersebut dalam rangka urusan pekerjaan.
Adapun korban dari hasil autopsi yang telah dilakukan oleh dokter forensik, YFY meninggal akibat overdosis MDMA (ekstasi).
“Hasil autopsi yang telah kami lakukan kemarin rilis dan disampaikan oleh dokter forensic juga, korban YFY meninggal akibat overdosis MDMA” Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut isu terkait luka lebam di badan korban, Kapolres Sintang menjelaskan hal tersebut tidak benar bedasarkan hasil pemeriksaan dari dokter forensik.
“Terkait isu luka lebam yang beredar, ini tidak ada dan sudah dikonfirmasi juga oleh dokter forensik lewat hasil pemeriksaan jadi memang tidak ditemukan adanya bekas luka lebam dan sebagainya di sekujur badan” Jelasnya.
Kronoligis kejadian YFY tidak sadarkan diri usai karaoke di tempat hiburan malam Hotel My Home, korban yang tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga yang mendapat informasi langsung bergegas keesokan harinya dan setiba pukul 10.00 Wib korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Seluruh proses sudah kita lalui seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi dan sebagainya adapun saksi ada 13 orang yang kita periksa dimana tersangka sudah ditetapkan,” pungkasnya.
“Untuk saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan terkait darimana korban dapat barang-barang seperti ini, karena dari domisili nya pelaku bukan orang Sintang dan cuma mampir karena pekerjaan” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Akhir Kasus Kematian Yolanda, PN Sintang Vonis Tommy Bersalah, Keluarga Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang |
![]() |
---|
Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.