Public Service

Apa Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan dan Jumlahnya Disini!

Simak Pembahasan Lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lewat artikel yang kami sajikan ini. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Manfaat JHT Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

- Mengalami cacat total tetap;

- Meninggal dunia;

- Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; dan

- Mengajukan klaim sebagian JHT 30%

Lalu nantinya, peserta akan menerima kartu peserta bersama dengan nomor identitas sebagai bukti telah mengikuti semua program BPJS.

Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini

Besaran Iuran Wajib Jaminan Hari Tua (JHT)

Adapun ketentuan untuk besaran iuran yang ditetapkan pada setiap peserta program Jaminan Hari Tua, adalah sebagai berikut :

1. Peserta PU akan membayar iuran sebesar 5,7 dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% yang akan ditanggung pekerja dan 3,7% akan ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.

2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Demikianlah pembahasan lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga Bermanfaat. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved