Public Service
Apa Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan dan Jumlahnya Disini!
Simak Pembahasan Lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lewat artikel yang kami sajikan ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) berikan manfaat untuk pekerja setelah masa pensiun.
Simak Pembahasan Lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lewat artikel yang kami sajikan ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pencairan dana JHT ini dapat dilakukan jika peserta program JHT yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut :
Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun perlu diketahui, untuk peserta dengan kondisi meninggal dunia, maka uang tunai akan disampaikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk; atau
Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo JHT) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta dengan minimal 10 tahun dengan maksimal 30%.
Namun perlu diperhatikan juga, khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat berkesempatan untuk melakukan pengambilan dengan maksimal 1 kali.
• Cairkan Saldo JHT 10 Tahun Secara Online Mudah dan Cepat Cair Sebesar 10 Persen
Adapun, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dicairkan melalui dua cara yaitu secara online maupun offline.
Adapun Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, yaitu sebagai berikut :
- Memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun;
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Mengalami cacat total tetap;
- Meninggal dunia;
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; dan
- Mengajukan klaim sebagian JHT 30%
Lalu nantinya, peserta akan menerima kartu peserta bersama dengan nomor identitas sebagai bukti telah mengikuti semua program BPJS.
Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini
Besaran Iuran Wajib Jaminan Hari Tua (JHT)
Adapun ketentuan untuk besaran iuran yang ditetapkan pada setiap peserta program Jaminan Hari Tua, adalah sebagai berikut :
1. Peserta PU akan membayar iuran sebesar 5,7 dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% yang akan ditanggung pekerja dan 3,7% akan ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Demikianlah pembahasan lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga Bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.