Info Stimulus

BPNT Tahap 3 Cair Lewat PT Pos Indonesia Dengan Rapelan 3 Bulan, Cek Jadwal dan Daerahnya Disini!

PT Pos Indonesia selaku Lembaga penyalur bantuan sosial (Bansos) akan segera mencairkan Bansos BPNT Tahap 3 alokasi Juli-September 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos BPNT tahap 4 lewat PT Pos-Simak informasi penyaluran Bansos BPNT yang dibagikan lewat PT Pos Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam waktu dekat pemerintah kembali mencairkan bantuan beruoa sembako atau BPNT tahun 2023. 

PT Pos Indonesia selaku Lembaga penyalur bantuan sosial (Bansos) akan segera mencairkan Bansos BPNT Tahap 3 alokasi Juli-September 2023.

Adapun terkait nilai Bansos tersebut sebesar Rp600.000 untuk rapelan selama 3 bulan. 

Pasalnya, saat ini sudah ada perubahan status penerima Bansos BPNT tahap 3 untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia

Adapun keterangan yang tertera pada akun SIKS-NG adalah Sudah SPM.

Artinya Kementerian Sosial telah menerbitkan Surat Perintah Membaya (SPM). 

Itu tandanya pemerintah telah merampungkan proses verifikasi rekening KPM penerima Bansos BPNT untuk alokasi bulan Juli hingga September 2023.

Tentu ini menjadi kabar gembira menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia. 

Perubahan status ini memang masih di sebagian wilayah di Indonesia saja, karena sebagian wilayah lainnya masih dalam proses verifikasi rekening. 

Untuk pencairan BPNT lewat PT Pos Indonesia alokasinya 3 bulan yaitu senilai Rp600.000.

Karena bantuan ini disalurkan Rp200.000 per bulan. 

Bansos BPNT 2023 tahap 4 Kenapa Belum Cair, Cek Apakah Kamu Sudah Penuhi Syarat Ini?

Dialnsir dari INFO BANSOS pada Jumat 19 Agustus 2023 bahwa dijelaskan narator dalam video tersebut, Proses pencairan bantuan sosial juga menggunakan sistem termin/batch. 

Jadi jika nama anda belum masuk ke dalam data bayar, maka akan masuk pada termin berikutnya. 

Karena memang masih ada sebagian KPM yang prosesnya masih verifikasi rekening

Dengan adanya keterangan ‘Sudah SPM’ ini artinya sedikit lagi menuju diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan surat pemindahbukuan rekening. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved