Info Stimulus

Bansos PBI BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2023, Cek Syarat Jadi Penerimanya, Jangan Sampai Dicoret!

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut dan syarat menjadi penerimanya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan PBI cair setiap bulan rentang tanggal 1-10 disetiap bulan termasuk bulan Agustus mendatang, Cek syarat jadi penerimanya sehingga anda tidak perlu takut nama dicoret. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Agustus .

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut dan syarat menjadi penerimanya. 

Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2023.

Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

Cara Cek Bansos KIS 2023, KPM Gratis Iuran Setara Kelas 3 BPJS Kesehatan Disetiap Bulan!

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah."

Penyebab tidak bisa menerima Bansos KIS PBI atau dicoret

* Pegawai ASN dan PPPK.

* Berstatus Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

* Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

* Orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

* Penerima yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah.

* Orang yang bekerja sebagai pendamping sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved