Info Stimulus

Cara Cek Bansos KIS 2023, KPM Gratis Iuran Setara Kelas 3 BPJS Kesehatan Disetiap Bulan!

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI - Cek nama penerima bantuan sosial BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat terdata DTKS Kemensos agar mendapatkan bantuan iuran setiap bulan berupa PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos ) penerima bantuan iuran jaminan kesehatan 2023.

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

Namun, Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyrakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kepesertaan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.

Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.

Apa Saja Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan Juli 2023? Cek Cara Pendaftarannya!

Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos .

Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode Bansos yang akan diterima.

Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos .

Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Dana iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.

Cara Cek Bansos Kartu KIS 2023:

- Isi provinsi.

- Isi kabupaten/kota.

- Isi kecamatan.

- Isi desa sesuai tempat tinggal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved