Info Stimulus

Bansos Rp 600 Ribu Lansia Cair Bulan Agustus 2023, Syarat dan Cara Cek Nama Penerima Secara Online!

Memasuki Agustus 2023 mendatang banyak lansia yang berharap untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Penerima PKH lansia - Berikut informasi pencairan Bansos khusus KPM lansia dibulan Agustus 2023 disertai cara cek nama penerimanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi mengenai Program Keluarga Harapan lanjut usia (lansia) atau BLT lansia Agustus 2023 terdapat bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 per orang.

Memasuki Agustus 2023 mendatang banyak lansia yang berharap untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. 

Untuk memudahkan proses pengecekan apakah Anda termasuk penerima Bansos Kemensos, berikut beberapa cara cek yang bisa dilakukan.

Pada tahun 2023, Lansia berkesempatan menerima bansos PKH dari Kemensos berupa BLT.

Pasalnya, salah satu kategori Bansos PKH Kemensos mulai tahun 2023 adalah BLT Lansia yang memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS.

BLT Lansia dari Kemensos memberikan bantuan kepada masyarakat yang berusia lanjut sebesar Rp600.000 per tahap.

Mau Dapat Bansos Lansia? Yuk, Intip Cara Cek Bansos Khusus Lansia yang Cair Empat Kali Tahun 2023!

Kabar baik untuk anda Bansos Lansia 2023 yang merupakan bagian dari Program PKH sudah bisa dicairkan hal itu seiring dengan PKH yang sudah dicairkan mulai Agustus 2023 mendatang. 

Penyaluran Bansos Lansia 2023 telah memasuki tahap pertama periode terakhir 2023 yakni hingga Agustus 2023 dengan nilai BLT Rp600.000 dari total Rp2,4 juta yang dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Oleh sebab itu, bagi lansia penerima PKH segera cek nama Anda di daftar penerima pencairan tahap 4 melalui link resmi dari Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Jadi Penerima Bansos Lansia 2023

Perlu diketahui, bahwa terdapat sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos untuk menjadi Bansos lansia penerima PKH 2023, di antaranya:

* Masyarakat dengan usia 70 tahun ke atas.

* Bukan dari kalangan pegawai Negeri atau orang yang memiliki penghasilan dari negara. 

* Merupakan masyarakat kalangan ekonomi miskin atau rentan miskin.

* KTP dan Kartu Keluarga wajib sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved