Jabatan Gubernur Berakhir

Siapa Pj Gubernur Kalbar? Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023 Berakhir 5 September

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode ini berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Lalu siapa penggantinya?

|
Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji-Ria Norsan. Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 berakhir 5 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode ini berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Seperti diketahui, pasangan Sutarmidji-Ria Norsan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 5 September 2018 silam.

Sutarmidji-Ria Norsan dilantik bersama dengan delapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Masing-masing dari provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Respons Harisson soal Namanya Masuk Bursa Calon Pj Gubernur Kalbar

Lalu siapa yang melanjutkan pemerintahan di Pemprov Kalbar?

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur mengungkapkan untuk memenuhi posisi Pj Gubernur Kalimantan Barat, pihaknya tetap mengacu kepada Permendagri No. 4 tahun 2023.

Ia menjelaskan, sebelum dilantik dan ditetapkannya Pj Gubernur Kalimantan Barat, perlu melewati beberapa proses terlebih dahulu.

"Di Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar sudah memasukan jadwal dulu di tahapan awal," kata Prabasa Anantatur saat dikonfirmasi pada Minggu 23 Juli 2023.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika mengacu pada persyaratan eselon satu ini, maka untuk di eksekutif terdapat satu nama yakni Sekda Provinsi Kalbar, Harisson karena sesuai dengan persyaratan secara struktural di eselon satu.

"Kemudian Rektor Universitas Tanjungpura itu juga termasuk eselon satu, tapi itu fungsional belum struktural, jadi tidak memenuhi syarat hasil konsentrasi pimpinan DPRD Kemendagri," ungkapnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan untuk mengambil eselon satu dari dalam Kemendagri diperbolehkan, bahkan mengambil dari daerah di seluruh Indonesia.

"Ambil dari luar daerah juga boleh, misalnya di Aceh itu boleh, asalkan memenuhi syarat eselon satu," jelasnya. 

Senada, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suib memberikan bocoran terkait desas-desus nama yang akan mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji yang akan habis masa jabatan pada 5 September 2023 mendatang.

Nama tersebut ternyata Harisson yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.

DPRD Kalbar Akan Gelar Rapat Paripurna soal Pengumuman Pemberhentian Gubernur-Wagub Kalbar

"Terkait desas-desus ya sudah ada, salah satunya adalah Sekda Kalbar, Bapak dr Harisson, itu yang rencananya akan mendaftar," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved