Jabatan Gubernur Berakhir

Respons Harisson soal Namanya Masuk Bursa Calon Pj Gubernur Kalbar

Calon PJ Gubernur diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD. 

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adpim Humas Pemprov Kalbar
Sekda Provinsi Kalimantan Barat Harisson membuka acara Pemaparan Kepala Desa/ Lurah, Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalbar, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Sekdis PMD Prov Kalbar Vivi Nurvijah, PKK Prov Kalbar, dan peserta Lomba serta pendamping Kades/Lurah di Balai Petitih Kantor Gubernur, Rabu 21 Juni 2023. 

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson buka suara soal dirinya yang disebut berpeluang mendaftar sebagai Pj Gubernur Kalbar.

Harisson mengatakan sesuai Permendagri No 4 tahun 2023 calon PJ Gubernur diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD.

"Saya tergantung DPRD dan Menteri Dalam Negeri, yang mengusulkan DPRD dan Menteri Dalam Negeri. Prosedurnya apa saya harus mendaftar atau bagaimana belum ada petunjuk baik dari DPRD atau Menteri Dalam Negeri bahwa saya harus mendaftar jika mau diusulkan," ujar Harisson kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Mengisi kekosongan Jabatan Gubernur Kalbar diperlukan PJ Gubernur. Untuk memenuhi posisi PJ Gubernur Kalbar calon harus memenuhi persyaratan mengacu kepada Permendagri No 4 tahun 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur mengungkapkan untuk memenuhi posisi Pj Gubernur Kalimantan Barat, pihaknya tetap mengacu kepada Permendagri No. 4 tahun 2023.

Diisukan Daftar Pj Gubernur Kalbar, Intip Berapa Harta Kekayaan dr Harisson

Ia menjelaskan, sebelum dilantik dan ditetapkannya Pj Gubernur Kalbar, perlu melewati beberapa proses terlebih dahulu.

"Di Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar sudah memasukan jadwal dulu di tahapan awal," kata Prabasa Anantatur saat dikonfirmasi pada Minggu 23 Juli 2023.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika mengacu pada persyaratan eselon satu ini, maka untuk di eksekutif terdapat satu nama yakni Sekda Provinsi Kalbar, Harisson karena sesuai dengan persyaratan secara struktural di eselon satu.

"Kemudian Rektor Universitas Tanjungpura itu juga termasuk eselon satu, tapi itu fungsional belum struktural, jadi tidak memenuhi syarat hasil konsentrasi pimpinan DPRD Kemendagri," ungkapnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Bocoran Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar, Pemkot Raih Penghargaan KLA

Kemudian, ia juga menjelaskan untuk mengambil eselon satu dari dalam Kemendagri diperbolehkan, bahkan mengambil dari daerah di seluruh Indonesia.

"Ambil dari luar daerah juga boleh, misalnya di Aceh itu boleh, asalkan memenuhi syarat eselon satu," jelasnya. 

Senada, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suib memberikan bocoran terkait desas-desus nama yang akan mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji yang akan habis masa jabatan pada 5 September 2023 mendatang.

Nama tersebut ternyata Harisson yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.

"Terkait desas-desus ya sudah ada, salah satunya adalah Sekda Kalbar, Bapak dr Harisson, itu yang rencananya akan mendaftar," ungkapnya.

"Tapi sampai hari ini berkas belum disampaikan, karena memang panitia belum dibentuk oleh DPRD Kalbar," tegasnya lagi.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved