Jabatan Gubernur Berakhir

DPRD Kalbar Akan Gelar Rapat Paripurna soal Pengumuman Pemberhentian Gubernur-Wagub Kalbar

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

|
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Suib Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suib mengatakan DPRD Kalbar akan segera melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023.

"Tanggal 27 kalau tidak salah, DPRD melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan wakil," ungkapnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 23 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Kata Suib, ketika berakhirnya masa jabatan tersebut maka satu menit pun tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan.

"Otomatis aturan yang berlaku dilanjutkan oleh Pj Gubernur yang ditunjuk melalui Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.

"Kalau Pj Gubernur itu Keppres, Pj Bupati cukup di Mendagri," sambungnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Bocoran Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar, Pemkot Raih Penghargaan KLA

Desas-desus Pj Gubernur Kalbar, Masing-masing 3 Nama Usulan dari DPRD Provinsi dan Kemendagri

Dalam hal ini, lanjutnya, DPRD Kalbar memiliki wewenang untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan aturan yang sudah disepakati, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalbar akan mengutus perwakilannya untuk membentuk panitia seleksi pengusulan Pj Gubernur.

"Tentunya ketika sudah terbentuk, panitia itu nantinya akan membuat aturan main, termasuk memverifikasi syarat-syarat berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Setelah melakukan verifikasi, panitia akan menyampaikan hasilnya ke pimpinan DPRD, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah nanti dilakukan paripurna, baru kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat," sambungnya.

Oleh karenanya lah, kata Suib lagi, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum mengantongi nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur ke Kemendagri.

"Sampai detik ini tidak ada nama yang masuk, karena memang di DPRD panitia belum dibentuk," ungkapnya.

"Dan berdasarkan jadwal dari badan musyawarah memang belum waktunya dilakukan penerimaan," sambungnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved